LASER CO2

laser co2Laser menggunakan energi radiasi emisi yang distimulasi untuk menhasilkan sinar. Laser CO2 menggunakan gas karbondioksida sebagai medium eksitasi energi radiasi yang menghasilkan panjang gelombang 10.600 nm dan bekerja pada lapisan epidermis pada kulit. Laser CO2 merupakan laser yang paling pertama dkembangkan yaitu sejak tahun 1964 di Amerika Serikat dan semakin populer digunakan sebagai laser ablatif pada tahun 1980-1990. Perkembangan teknologi laser CO2 semakin maju dan pada tahun 2004 dikembangkan laser CO2 fraksional dengan sifat non-ablatif.

Laser CO2 dapat digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit pada kulit dan kelamin. Selain mengatasi penyakit, laser CO2 dapat digunakan sebagai salah satu modalitas yang efektif dalam perawatan kulit (rejuvenation) dan mengatasi berbagai keluhan pada kulit yang bersifat kosmetik. Berbagai indikasi penggunaan laser CO2 yaitu sebagai berikut:

  • Kelainan kulit akibat paparan ultraviolet seperti keratosis aktinik
  • Lesi epidermal seperti keratosisi seboroik, nevi evidermal, dan kutil.
  • Hiperplasia jinak dan tumor jinak kulit seperti hiperplasia kelenjar sebasea, xanthoma, xanthelasma, syringoma, angiofibroma, rinfima, dan skin tag.
  • Keluhan kosmetik
    • Jaringan parut atrofik seperti bekas luka trauma, bekas luka operasi, atau akibat peradangan pada kulit, misalnya akibat jerawat/akne vulgaris.
    • Proses penuaan pada kulit seperti kerutan halus pada kulit wajah
    • Memperlambat proses penuaan pada kulit dengan merangsang pembentukan kolagen baru pada kulit
    • Bekas peregangan pada kulit (Striae/stretch mark)

Penggunaan laser Fraksional CO2 memberikan hasil yang memuaskan dan memiliki efek samping yang lebih minimal dibandingkan terapi lain yang lebih invasif, seperti bedah konvensional, bedah listrik, atau bedah beku. Dokter spesialis kulit dan kelamin merupakan dokter yang memiliki kompetensi dalam penggunaan laser secara profesional , sehingga pasien dapat berkonsultasi secara langsung untuk mendapatkan penjelasan secara detail mengenai indikasi dan prosedur laser Fraksional CO2.

mesin laser co2    laser co2 Fraksional

Dimana bisa mendapatkan pelayanan ini?

RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi sebagai rumah sakit rujukan regional Jawa Barat bagian barat selatan sudah memiliki alat laser Fraksional CO2 ini dan dapat melayani tindakan prosedur ini oleh dokter spesialis yang kompeten.

Jadi, tidak  perlu jauh-jauh untuk memeriksa kesehatan kulit dan memelihara atau melakukan perawatan kulit memilih RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi sebagai pilihan tepat.

 

Dokter spesialis kami :

dr. Mahdar Johan, Sp.KK

Setiap Hari Senin & Rabu

dr. Flora Anisah Rakhmawati, Sp.KK

Setiap Hari Selasa & Kamis