HIMBAUAN

Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan pengendalian risiko penularan Covid-19, mulai 17 Maret 2020 pasien Rawat Inap TIDAK DI PERKENANKAN DIKUNJUNGI, pengantar pasien IGD dan Rawat Jalan yang dapat masuk ke area pelayanan hanya diperbolehkan 1 orang, penunggu pasien rawat inap hanya diperbolehkan 1 orang dewasa dan dipastikan dalam keaadaan sehat dan wajib menggunakan kartu penunggu pasien, setiap karyawan, pengantar atau penunggu pasien atau petugas penyedia kebutuhan rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu tubuh ketika masuk area pelayanan rumah sakit.

Gunakan masker saat datang ke rumah sakit, baik yang sehat maupun yang sakit, agar kita terlingdung sekaligus melindungi orang lain