WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
DEFINISI
Whistleblowing system (WBS) adalah mekanisme bagi RSUD R. Syasmudin,SH dalam pengelolaan laporan atas dugaan pelanggaran/kecurangan yang berindikasi merugikan rumah sakit atau hal-hal yang melanggar kode etik /peraturan perundang-undangan.

PELAPOR
Pelaporan adalah pegawai di RSUD R. Syasmudin,SH ataupun pihak eksternal rumah sakit yang memiliki bukti dugaan adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan rumah sakit.

JAMINAN PERLINDUNGAN PELAPOR
Pihak yang terlibat dalam proses WBS berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dan dimiliki sehubungan dengan laporan dan/atau hasil investigasi WBS, dan tidak menyampaikan kepada pihak yang tidak berkepentingan tanpa persetujuan Direktur rumah sakit kecuali untuk keperluan yang dipersyaratkan atau diwajibkan oleh regulator, dan/atau peraturan perundang-undangan.
Perlindungan pelapor dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas kerahasian identitas pelapor dan perlindungan dari tindakan yang merugikan pelapor. Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh BATAN dan pelapor dijamin haknya untuk memperoleh informasi mengenai tindak lanjut atas laporannya. Pelapor dapat mengadukan bila mendapatkan balasan berupa tekanan atau ancaman atau tindakan pembalasan lain yang dialaminya.

LINGKUP PENGADUAN/ LAPORAN
Lingkup pengaduan/ pelaporan dapat meliputi :
1. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan atau kepentingan diluar instansi
2. Penerimaan dan / atau pemberian gratifikasi
3. Penggelapan asset
4. Pemerasan
5. Penipuan
6. Benturan kepentingan
7. Pelanggaran etika dan perbuatan asusila
8. Korupsi
9. Pencurian
10. kecurangan

MEKANISME PENGELOLAAN PELAPORAN
1. Laporan dugaan pelanggaran yang diterima akan dilakukan analisis oleh tim sekretariat apakah laporan masuk kriteria 4W1H (What, Where, When, Who and How) atau tidak. Apabila laporan belum memenuhi unsur 4W1H sekretariat akan melakukan klarifikasi kepada pelapor.
2. Laporan yang memenuhi kriteria akan diteruskan kepada Tim Pengeloa WBS untuk dilakukan investigasi awal dengan waktu 7 hari kerja. Hasil investigasi awal disampaikan kepada Direktur RSUD R. Syamsudin,SH.
3. Jika diperlukan investigasi lanjut, maka dilakukan investigasi lanjut oleh tim pengelola WBS dengan waktu 14 hari kerja dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur RSUD R. Syamsudin,SH.
4. Hasil investigasi atas pelaporan yang diterima dilakukan tindak lanjut sesuai dengan mekanisme perundang-undangan
5. Pelapor dapat memantau status laporan pada web WBS di website RSUD R. Syamsudin,SH.