PERATURAN

Apa Peraturan di Rumah Sakit?

- Administrasi

  • Pasien dan/atau keluarga membuat surat persetujuan perawatan (general consent) terhadap pelayanan rumah sakit yang dibutuhkan.

  • Pasien yang akan dirawat dengan menggunakan Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesda atau lainnya) membawa kartu pengenal kepesertaan sebagai bukti jaminan rawat inap pada saat pendaftaran dan pemenuhan kelengkapan administrasi jaminan pelayanan rawat inap diurus maksimal 3x24 jam.

  • Pasien yang tidak dapat mengurus jaminan pelayanan sesuai ketentuan rumah sakit makan akan diberlakukan sebagai pasien umum/tunai.

  • Semua pembayaran biaya perawatan dilakukan di kasir rumah sakit atau melalui Bank yang telah ditunjuk rumah sakit.

  • Pengurusan pembayaran dan administrasi dilakukan oleh keluarga (tidak diperbolehkan melalui pihak ketiga/calo).

  • Pasien yang menggunakan jaminan kesehatan yang dirawat sesuai dengan peruntukannya tidak dikenakan biaya apapun, kecuali pasien tersebut menyetujui untuk pindah kelas ke yang lebih tinggi maka akan dikenakan selisih biaya kelas perawatan.

  • Pelayanan

  • Pelayanan yang dilakukan di RSUD R. Syamsudin, SH dilakukan seoptimal mungkin berdasarkan pada kelimuan dan kaidah-kaidah kedokteran dan kesehatan, namun kesembuhan diberikan oleh Allah SWT sehingga kita semua  wajib berdoa untuk kesembuhan pasien.

  • Partisipasi aktif pasien dan keluarga selama perawatan sangat penting mendukung upaya penyembuhan.

- Pelayananan

  • Pelayanan yang dilakukan di RSUD R. Syamsudin, SH dilakukan seoptimal mungkin berdasarkan pada kelimuan dan kaidah-kaidah kedokteran dan kesehatan, namun kesembuhan diberikan oleh Allah SWT sehingga kita semua  wajib berdoa untuk kesembuhan pasien.

  • Partisipasi aktif pasien dan keluarga selama perawatan sangat penting mendukung upaya penyembuhan.