PERUBAHAN JAM BESUK DI RSUD R SYAMSUDIN SH SEHUBUNGAN DENGAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT

 

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, sehubungan Kota Sukabumi termasuk level 1, berdasarkan hal tersebut UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. dengan ketentuan sebagai berikut :


1. Mulai pukul 17.00 s.d 19.00 maksimal 2 orang;
2. Setiap pengunjung yang masuk ke lingkungan UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. harus melalui aplikasi Peduli Lindungi
3. Setiap pengunjung diwajibkan memperlihatkan bukti/kartu vaksin;
4. Mematuhi Protokol Kesehatan.
Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih. 

 

 

Mitra Asuransi