a. Persyaratan Mendapatkan Layanan Rawat Jalan :
1) Pasien BPJS
a). Membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1(puskesmas/ klinik/ rumah sakit)
b). Membawa kartu BPJS
2). Pasien Tunai
a). Membawa kartu identitas
3). Pasien Jamkesda
a). Membawa surat rujukan
b). Membawa KTP dan kartu keluarga
b. Alur Pelayanan Rawat Jalan
1). Pasien/Pendamping mengambil nomor antrian pendaftaran dan menunggu untuk dipanggil sesuai dengan nomor antrian
2). Pasien melakukan pendaftaran, menyerahkan berkas pendaftaran dan menerima berkas telah terdaftar
3). Pasien dipersilahkan untuk menunggu di ruang tunggu klinik yang dituju
4). Pasien akan dilakukan pemanggilan oleh perawat klinik
5). Pasien dilakukan pemerikasaan sesuai dengan kebutuhan. Jika pasien membutuhkan
6). Pasien menunggu di Ruang pengambilan obat (Farmasi)
7). Selesai
untuk Informasi dan Pendaftaran online bisa melalui chat WA di nomor 081112300447 atau klik link ini wa.me/6281112300447