STANDAR PELAYANAN DAN KOMITMEN MUTU RSUD R SYAMSUDIN SH
Standar Pelayanan dan Komitmen Mutu RSUD R. Syamsudin, S.H.
RSUD R. Syamsudin, S.H. senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, aman, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Sebagai wujud komitmen tersebut, rumah sakit menetapkan beberapa indikator standar pelayanan yang menjadi acuan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pasien.
1. Pelayanan Gawat Darurat (IGD)
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) mengutamakan kecepatan penanganan pasien dengan waktu respon maksimal 5 menit sejak pasien dinyatakan membutuhkan penanganan medis. Standar ini diterapkan agar pasien mendapatkan pertolongan sesegera mungkin, terutama pada kondisi kegawatdaruratan.
2. Pendaftaran dan Kasir
Untuk meningkatkan kenyamanan pasien, waktu tunggu pelayanan pada loket pendaftaran rawat jalan dan kasir ditetapkan maksimal 10 menit pada masing-masing proses. Dengan sistem pelayanan yang terus disempurnakan, rumah sakit berupaya meminimalkan antrean sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien.
3. Pelayanan Farmasi
Pelayanan farmasi memiliki standar waktu penyelesaian resep sebagai berikut:
• Resep non-racikan: maksimal 30 menit.
• Resep racikan: maksimal 60 menit.
Standar ini diterapkan untuk memastikan pasien memperoleh obat secara cepat tanpa mengurangi ketelitian dalam proses penyiapan obat.
4. Pelayanan Rawat Inap dan Pengaduan
Dalam pelayanan rawat inap, penyediaan kamar dilakukan dengan target waktu maksimal 2 jam sesuai ketersediaan. Selain itu, setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diselesaikan maksimal dalam waktu 2 × 24 jam, sebagai bentuk komitmen rumah sakit terhadap peningkatan kualitas pelayanan.
5. Pelayanan Laboratorium
Pemeriksaan laboratorium diselesaikan sesuai dengan Turn Around Time (TAT) yang telah ditetapkan untuk masing-masing jenis pemeriksaan. Standar ini bertujuan agar hasil pemeriksaan dapat diterima tepat waktu guna mendukung penegakan diagnosis dan penanganan pasien.
6. Pelayanan Radiologi
Pelayanan radiologi memiliki standar waktu tunggu hasil pemeriksaan maksimal 60 menit, sehingga hasil pemeriksaan dapat segera dimanfaatkan oleh dokter dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
7. Pelayanan Rekam Medis
Penyediaan berkas rekam medis ditargetkan maksimal 10 menit guna mendukung kelancaran pelayanan pasien di berbagai unit pelayanan rumah sakit.
8. Komitmen terhadap Kepuasan Masyarakat
RSUD R. Syamsudin, S.H. terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan dengan menetapkan target Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) minimal 90%. Peningkatan kualitas pelayanan dilakukan secara berkelanjutan melalui evaluasi, inovasi, serta peningkatan kompetensi seluruh sumber daya manusia.
9. Kemudahan Akses Informasi
Sebagai bentuk pelayanan yang responsif, rumah sakit menargetkan minimal 95% panggilan yang masuk ke Call Center terjawab dengan baik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan bantuan secara cepat.
Komitmen Kami
RSUD R. Syamsudin, S.H. percaya bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan, tetapi juga dari keramahan, profesionalisme, dan kepedulian kepada setiap pasien. Oleh karena itu, seluruh standar pelayanan tersebut menjadi pedoman dalam mewujudkan pelayanan yang semakin prima.
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, tepat, dan penuh kepedulian untuk seluruh masyarakat.
Informasi Layanan Terkait

28-07-2026 | Admin

28-07-2026 | Admin

28-07-2026 | Admin

28-07-2026 | Admin
- Author: Admin
- Kategori: Informasi-layanan
- Tanggal Dibuat: 28-07-2026