KAK HD 2022

UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan Regional Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur no. 445/kep.1751-dinkes/2014 tanggal 24 Desember 2014, untuk wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, wilayah Kabupaten Cianjur, wilayah Bogor, dan sebagian wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi saat ini berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, yang diapresiasikan pencapaian kualitasnya dengan mengikuti standar ISO dan SNARS. Untuk itu seluruh unit kerja di lingkungan UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi harus mengikuti standar yang ditetapkan Rumah Sakit untuk mencapai kualitas yang diharapkan termasuk di dalamnya pelayanan Hemodialisis dengan menggunakan Mesin Hemodialisis terhadap Pasien UOBK RSUD R. Syamsudin, SH Kota Sukabumi.

    

    

Dokumen penawaran disampaikan langsung kepada Tim Koordinasi Kerja Sama UOBK RSUD. R. Syamsudin, S.H.

via email hukumbunut@gmail.com

    

Mitra Asuransi