PEMBENTUKAN TIM KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS ZI MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI WBK DI LINGKUNGAN ã‚â RSUD R SYAMSUDIN SH KOTA SUKABUMI

 

Dalam rangka pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di lingkungan RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi serta sebagai pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010

tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan dalam rangka evaluasi Reformasi Birokrasi telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah maka perlu dibentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi.

     

Ada beberapa tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) diantaranya adalah melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang mendukung keberhasilan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), berkoordinasi dan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas yang dimaksud dan melaporkan pelaksanaan tugas sebagai Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kepada Direktur RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi. 

    

 

 

Mitra Asuransi